Telah shahih dari beliau bahwa beliau bersabda, “Potonglah tangan
pada pencurian senilai ¼ dinar, dan jangan kalian memotong kalau
nilainya di bawah dari itu. ” Disebutkan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-. (HR. Ahmad (6/80) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha- dengan sanad yang kuat)
Aisyah
-radhiallahu anha- berkata, “Tidak pernah ada pemotongan tangan pencuri
di zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada curian yang
nilainya kurang dari harga perisai, tameng dan setiap dari benda ini
mempunyai nilai. ” (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684) dan Malik
dalam Al-Muwaththa` (2/832)) Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah
memotong tangan orang yang mencuri sebuah perisai yang harganya 3
dirham. (1)
Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga pernah
menetapkan bahwa tangan pencuri tidak boleh dipotong kalau hasil
curiannya kurang dari ¼ dinar. (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684),
Malik (2/832), At-Tirmidzi (1445) dan Abu Daud (4383) dari hadits Aisyah
-radhiallahu anha-. ) Telah shahih dari beliau bahwa beliau bersabda,
“Potonglah tangan pada pencurian senilai ¼ dinar, dan jangan kalian
memotong kalau nilainya di bawah dari itu. ” Disebutkan oleh Imam Ahmad
-rahimahullah-. (HR. Ahmad (6/80) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha-
dengan sanad yang kuat)
Aisyah -radhiallahu anha- berkata, “Tidak
pernah ada pemotongan tangan pencuri di zaman Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam pada curian yang nilainya kurang dari harga perisai,
tameng dan setiap dari benda ini mempunyai nilai. ” (HR. Al-Bukhari
(12/89), Muslim (1684) dan Malik dalam Al-Muwaththa` (2/832))
Telah
shahih dari beliau bahwa beliau bersabda, “Allah melaknat pencuri yang
mencuri seutas tali lalu tangannya dipotong, dan yang mencuri sebutir
telur lalu tangannya dipotong. ” (HR. Al-Bukhari (12/94), Muslim (1687)
dan An-Nasa`i (8/65))
Ada yang mengatakan: Yang dimaksud di sini
adalah tali tambang kapal sedangkan telur maksudnya adalah besi. Ada
yang mengatakan: Bahkan yang dimaksud adalah semua tali dan telur. Ada
yang mengatakan: Ini adalah pengabaran terhadap sebuah kenyataan yang
pernah terjadi, maksudnya: Dia mencuri barang itu lalu mengakibatkan
tangannya dipotong karena pencurian kecil itu mengantarkannya untuk
mencuri barang yang lebih besar nilainya daripada itu. Al-A’masy
berkata, “Mereka (para tabi’in) menganggap yang dimaksud di situ adalah
besi putih sedangkan tali adalah tali yang setara harganya dengan
beberapa dirham. ” Beliau menghukumi seorang perempuan yang pernah
meminjam perhiasan lalu dia tidak mengakuinya, dengan memotong
tangannya. (2)
Ahmad -rahimahullah- berpendapat dengan hukum ini (3) dan tidak ada dalil yang bertentangan dengannya.
Beliau
Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghukumi menggugurkan hukum potong
tangan dari al-muntahib (mencuri dari harta ghanimah), al-mukhtalis
(perampas), dan al-kha`in (4), dan yang dimaksud dengan al-kha`in adalah
yang mengkhianati barang yang dia pinjam.
Adapun orang yang tidak
mengakui barang yang dia pinjam, maka dia termasuk ke dalam golongan
pencuri menurut syariat, karena tatkala para sahabat berbicara kepada
Nabi r mengenai seorang perempuan yang meminjam perhiasan lalu dia
mengingkarinya maka beliau memotong tangannya, dan beliau bersabda,
“Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Fathimah bintu
Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya. ” (5)
Maka beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menggolongkan orang yang
tidak mengakui barang pinjaman ke dalam nama pencuri, sebagaimana beliau
memasukkan semua jenis makanan yang memabukkan ke dalam nama khamar,
maka cermatilah hal ini. Ini adalah pengenalan kepada umat mengenai apa
yang Allah inginkan dari firman-Nya.
Beliau Shallallahu 'Alaihi
Wasallam menggugurkan hukum potong tangan dari pencuri buah-buahan dan
katsar. Beliau menetapkan bahwa siapa saja yang memakan darinya dengan
mulutnya (yakni: Memakannya di atas pohon dan tidak memetiknya dari
tangkainya, pent. ) karena dia membutuhkannya maka tidak ada hukuman
atasnya, dan barangsiapa yang keluar dengan membawanya maka dia wajib
mengganti nilainya dua kali lipat dan mendapatkan hukuman. Barangsiapa
yang mencuri sesuatu darinya dari dalam jarinnya maka tangannya wajib
dipotong kalau nilai curiannya setara dengan nilai perisai (6). Inilah
keputusan tetap beliau dan hukum beliau yang adil.
Beliau menetapkan
tentang kambing yang dicuri dari tempat pengembalaannya, harus diganti
dengan harganya dua kali lipat dan pencurinya dipukul sebagai pelajaran.
Adapun yang dicuri dari kandangnya, maka tangan pencurinya dipotong
kalau nilainya setara dengan harga perisai. (HR. Ahmad (2/180),
An-Nasa`i (8/86) dan Ibnu Majah (2596) dari hadits Amr bin Syuaib dari
ayahnya dari kakeknya, dan sanadnya hasan) Beliau telah menetapkan
memotong tangan pencuri selendang Shafwan bin Umayyah ketika dia sedang
tertidur di masjid, lalu Shafwan berniat memberikan selendang itu
kepadanya atau menjualnya kepadanya, maka beliau bersabda, “Kenapa kamu
tidak melakukannya sebelum kamu membawa dia kepadaku?” (HR. Abu Daud
(4394) dan An-Nasa`i (8/68, 69, 70) dengan sanad yang shahih)
Beliau
memotong tangan pencuri yang mencuri perisai dari shaf perempuan di
masjid. (HR. Ahmad (2/145), Abu Daud (4386) dan An-Nasa`i dari hadits
Ibnu Umar, dan sanadnya shahih)
Beliau mencegah pemotongan seorang
budak yang termasuk dari budak-budak al-khumus, yang dia mencuri dari
al-khumus (7),dan beliau bersabda, “Itu adalah harta Allah yang saling
mencuri antara satu sama lain. ” HR. Ibnu Majah (8).
Pernah didatangkan kepada beliau seorang pencuri lalu pencuri itu
mengaku akan tetapi tidak ditemukan padanya barang curian, maka beliau
bersabda, “Apa yang membuat dia mengira bahwa dirinya mencuri?” dia
menjawab, “Betul saya mencuri. ” Lalu beliau mengulangi ucapannya
sebanyak dua atau tiga kali lalu beliau memerintahkan agar tangannya
dipotong. (9)
Ada pencuri lain yang pernah dibawa kepada beliau lalu
beliau bersabda, “Apa yang membuat dia mengira bahwa dirinya mencuri?”
dia menjawab, “Betul saya mencuri. ” Maka beliau bersabda, “Bawalah dia
lalu potonglah tangannya kemudian obatilah dia sampai darahnya berhenti
mengalir kemudian bawalah dia kembali kepadaku. ” Maka tangannya
dipotong kemudian dia didatangkan lagi kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam lalu beliau bersabda, “Bertaubatlah kamu kepada Allah,” maka
dia berkata, “Saya bertaubat kepada Allah,” lalu beliau bersabda, “Allah
telah menerima taubatmu. ” (10)
Dalam riwayat At-Tirmidzi beliau
bahwa beliau pernah memotong tangan seorang pencuri dan menggantungkan
tangannya di atas tengkuknya. Dia (At-Tirmidzi) berkata, “Ini adalah
hadits yang hasan. ” (11)
Fasal
Hukum beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada orang yang
menuduh orang lain mencuri Abu Daud meriwayatkan dari Azhar bin Abdillah
bahwa ada sebuah kaum yang kecurian barang lalu mereka menuduh
sekelompok orang dari Al-Hakah yang telah mencurinya. Mereka kemudian
mendatangi An-Nu’man bin Basyir sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam , maka dia memenjarakan mereka selama beberapa malam lalu
setelah itu melepaskan mereka. Melihat hal itu, mereka lalu
mendatanginya dan berkata, “Engkau melepaskan mereka tanpa ada pukulan
dan ujian?” dia berkata, “Apa yang kalian inginkan: Jika kalian mau saya
memukulnya, maka saya akan memukulnya kalau barang kalian ditemukan
pada mereka, tapi jika tidak maka saya akan memukul pungung-punggung
kalian sebagaimana saya memukul punggung-punggung mereka. ” Maka mereka
berkata, “Apa ini hukummu?” dia menjawab, “Ini adalah hukum Allah dan
Rasul-Nya. ” (HR. Abu Daud (4382) dalam Al-Hudud: Bab Menguji dengan
pukulan dan An-Nasa`i (8/66) dalam As-Sariq: Bab Menguji pencuri dengan
pukulan, dan sanadnya kuat)
Fasal
Hukum-hukum ini mengandung beberapa perkara:
Pertama: Tidak boleh memotong tangan pencuri kalau nilai barang curiannya lebih kecil dari 3 dirham atau ¼ dinar.
Kedua:
Bolehnya melaknat para pelaku dosa-dosa besar secara umum, bukan per
individu. Sebagaimana beliau r telah melaknat pencuri, melaknat pemakan
riba dan yang memberi makan dengannya, melaknat peminum khamar dan yang
memerasnya, serta melaknat orang yang melakukan amalan kaum Luth (12).
Beliau melarang dari melaknat Abdullah Himar yang baru saja habis
meminum khamar. (Hadits shahih, dan takhrijnya telah berlalu pada
halaman 43 (kitab asli))
Tidak ada kontradiksi antara kedua perkara
ini, karena sifat yang laknat tertuju padanya mengharuskan hal tesebut.
Adapun per individu maka bisa jadi ada perkara-perkara yang menghalangi
sampainya laknat ini kepadanya, misalnya dia mempunyai kebaikan yang
menghapuskan kesalahannya, atau taubat atau musibah-musibah yang
menghapuskan dosa atau ampunan dari Allah kepadanya. Karenanya boleh
melaknat jenis perbuatan tapi tidak boleh individunya.
Ketiga:
Adanya arahan untuk menutup pintu-pintu dosa, karena beliau mengabarkan
bahwa pencurian seutas tali dan sebutir telur tidak akan menjadikannya
jera sampai tangannya dipotong.
Keempat: Memotong tangan orang yang
tidak mengakui barang pinjamannya, dan dia dinamakan sebagai pencuri
menurut syariat, sebagaimana yang telah berlalu.
Kelima: Orang yang
mencuri harta yang nilainya tidak sampai menyebabkan tangannya dipotong
maka ganti ruginya dilipatgandakan dua kali. Imam Ahmad -rahimahullah-
telah menegaskan hal ini dan berkata, “Setiap orang yang hukum potong
tangan gugur darinya maka ganti ruginya dilipatgandakan. ” Telah berlalu
hukum dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan hukum ini pada dua
keadaan: Pencurian buah yang masih tergantung di pohonnya dan kambing
yang ada di pengembalaannya.
Keenam: Penggabungan ta’zir dengan
ganti rugi, dan ini merupakan penggabungan antara dua hukuman: Hukuman
yang bersifat materi dan fisik.
Ketujuh: Diperhitungkannya penjagaan
barang. Karena beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menggugurkan hukum
potong tangan dari pencuri buah-buahan yang masih ada di pohonnya tapi
beliau mewajibkan hukum ini kepada orang yang mencurinya dari al-jarin.
Menurut Abu Hanifah, hal itu karena kekurangan hartanya akibat dari
mempercepat kerusakan menimpa harta itu, dan dia menjadikan hal ini
sebagai dalil dalam semua kejadian yang hartanya berkurang dengan
mempercepat kerusakan menimpa harta itu. Tapi pendapat mayoritas ulama
lebih tepat karena beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjadikan harta
itu mempunyai tiga keadaan: (1) Keadaan yang tidak ada apa-apa padanya,
yaitu jika dia makan buah itu (di pohonnya) langsung dengan mulutnya.
(2) Keadaan yang dia harus diganti dua kali lipat dan pencurinya dipukul
tanpa memotong tangannya, yaitu jika dia mengambil dan memetiknya dari
pohon itu. (3) Keadaan yang tangannya dipotong karenanya, yaitu jika dia
mencurinya dari baidar (tempat penyimpanan) nya, baik dia sudah kering
sempurna maupun belum, karena yang menjadi patokan adalah tempat dan
penjagaan, bukan kering atau masih basahnya dia. Ini ditunjukkan oleh
perbuatan beliau r yang menggugurkan hukum potong tangan dari orang yang
mencuri kambing dari pengembalaannya, dan beliau mewajibkan potong
tangan kepada orang yang mencurinya dari kandangnya, karena itu adalah
tempat penjagaannya.
Kedelapan: Penetapan adanya hukuman secara
materi, yang dalam permasalahan ini ada banyak sunnah yang tsabit dan
tidak ada yang menentangnya. Para khulafa ar-rasyidun dan selainnya dari
kalangan sahabat Radhiallahu 'anhum telah mengamalkannya, dan yang
paling sering menerapkannya adalah Umar Radhiallahu “anhu.
Kesembilan:
Seorang dianggap menjaga sebagai tempat penjagaan pakaian dan alas
tidurnya yang dia tidur di atasnya dimanapun dia berada, baik dia tidur
di masjid atau selainnya.
Kesepuluh: Masjid dianggap sebagai tempat
penjagaan bagi barang-barang yang biasa di simpan di situ, karena Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam memotong tangan orang yang mencuri perisai
darinya. Karenanya orang yang mencuri terpal, pelita dan karpet dari
masjid juga harus dipotong tangannya, dan ini adalah salah satu dari dua
pendapat dalam mazhab Ahmad dan selainnya. Adapun ulama yang tidak
mewajibkan tangannya dipotong maka dia mengatakan: Karena dia mempunyai
hak padanya, karenanya jika dia tidak punya hak maka tangannya dipotong,
misalnya kalau dia adalah kafir dzimmi.
Kesebelas: Meminta barang
yang dicuri adalah syarat bolehnya memotong tangan, karenanya jika
pemiliknya memberikannya kepada pencurinya atau menjualnya kepadanya
sebelum kasusnya diangkat kepada imam, maka hukum potong tangan pun
gugur. Sebagaimana yang Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebutkan
dengan tegas, “Kenapa kamu tidak melakukannya sebelum kamu membawa dia
kepadaku?” (Hadits shahih, telah berlalu pada halaman 47 (kitab asli))
Kedua
belas: Hal itu tidak menggugurkan hukum potong tangan kalau kasusnya
sudah sampai kepada imam, dan demikian pula halnya dengan semua hukum
had yang sudah sampai kepada imam. Telah tsabit dari beliau r akan tidak
bolehnya hukum had digugurkan, dalam As-Sunan dari beliau, “Kalau hukum
had sudah sampai kepada imam maka Allah melaknat yang memberikan
syafaat (bantuan) dan yang diberikan syafaat (dibantu). ” (13)
Ketiga belas: Orang yang mencuri dari sesuatu yang dia mempunyai hak padanya, tangannya tidak dipotong.
Keempat
belas: Tangan pencuri tidak dipotong kecuali setelah dia mengakuinya
sebanyak dua kali atau dengan dua orang saksi, karena pencuri tadi
mengaku di sisi beliau lalu beliau bersabda, “Darimana kamu tahu kalau
kamu mencuri?” dia menjawab, “Betul saya mencuri,” maka barulah ketika
itu beliau memotong tangannya, dan beliau tidak memotongnya sampai
beliau mengatakan kepadanya ucapan itu sebanyak dua kali.
Kelima
belas: Menganjurkan kepada pencuri agar dia tidak mengaku dan agar dia
menarik kembali pengakuannya. Tapi ini bukanlah hukum untuk semua
pencuri, bahkan di antara pencuri ada yang nanti mengaku setelah dihukum
dan diancam, sebagaimana yang akan datang insya Allah Ta’ala.
Keenam
belas: wajib atas imam untuk menyembuhkannya setelah tangannya dipotong
agar dia tidak mati. Dalam sabda beliau, “Sembuhkanlah dia,” ada dalil
bahwa biaya perawatan bukan ditanggung oleh pencuri.
Ketujuh belas: Menggantung tangan pencuri di tengkuknya sebagai pelajaran baginya dan bagi orang lain yang melihatnya.
Kedelapan
belas: Memukul orang yang menuduh jika nampak darinya tanda-tanda
kedustaan. Nabi r telah memberikan hukuman kepada orang yang menuduh dan
memenjarakan orang yang menuduh.
Kesembilan belas: Wajib melepaskan
tertuduh jika tidak nampak darinya sesuatu pun dari yang dituduhkan
kepadanya. Dan bahwa jika penuduh ridha kalau tertuduh dipukul: Jika
hartanya ditemukan padanya (tertuduh) maka tidak masalah, tapi jika
tidak maka dia (penuduh) harus dipukul seperti pukulan yang diberikan
kepada orang yang dia tuduh kalau dia menerimanya. Ini semua bersamaan
dengan adanya tanda-tanda yang kedustaan, sebagaimana yang An-Nu’man bin
Basyir putuskan dan beliau mengabarkan bahwa itu adalah hukum
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam .
Kedua puluh: Adanya kisas dalam hal pemukulan dengan cambuk, tongkat dan semacamnya.
Fasal Abu Daud meriwayatkan dari beliau bahwa beliau pernah
memerintahkan untuk membunuh seorang pencuri, lalu mereka (para sahabat)
berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah
tangannya. ” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk kedua kalinya
lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka (para sahabat)
berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah
tangannya. ” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk ketiga kalinya
lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka (para sahabat)
berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah
tangannya. ” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk keempat kalinya
lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka (para sahabat)
berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah
tangannya. ” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk kedua kalinya
lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka pun akhirnya
membunuhnya. ” (14)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum ini:
An-Nasa`i
dan selainnya tidak menshahihkan hadits ini. An-Nasa`i berkata, “Ini
adalah hadits yang mungkar, Mush’ab bin Tsabit bukanlah rawi yang cukup
kuat (laisa bil qawi). ” Yang lainnya menshahihkan hadits uni dan
mengatakan kalau ini adalah hukum yang khusus berlaku kepada laki-laki
itu saja, tatkala Rasulullah r mengetahui adanya maslahat dengan
membunuhnya. Kelompok ketiga menerima hadits ini dan berpendapat
dengannya, yaitu bahwa jika seorang pencuri sudah mencuri sampai lima
kali maka dia dibunuh pada pencurian yang kelima. Di antara yang
berpendapat dengan mazhab ini adalah Abu Mush’ab dari kalangan
Al-Malikiah.
Dalam hukum ini ada keterangan bolehnya memotong
keempat anggota tubuh pencuri. Abdurazzaq meriwayatkan dalam
Al-Mushannaf: Bahwa didatangkan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
seorang budak yang mencuri da dia telah didatangkan kepada beliau
sebanyak empat kali tapi beliau membiarkannya. Kemudian dia didatangkan
pada kali kelima maka beliau memotong satu tangannya, kemudian pada kali
keenam beliau memotong satu kakinya, kemudian pada kali ketujuh beliau
memotong tangannya yang lain, kemudian pada kali kedelapan beliau
memotong kakinya yang lain. (15)
Para sahabat dan para ulama setelah
mereka berbeda pendapat dalam hal: Apakah semua anggota tubuhnya boleh
dipotong atau tidak? Ada dua pendapat:
Asy-Syafi’i, Malik dan Ahmad
-dalam salah satu riwayat- berkata: Boleh dipotong semuanya. Sedangakan
Abu Hanifah dan Ahmad -dalam riwayat kedua- berkata: Tidak boleh
dipotong melebihi dari satu tangan dan satu kaki. Dibangun di atas
pendapat ini, apakah yang terlarang adalah (1) menghilangkan fungsi
anggota tubuh yang sejenis atau (2) menghilangkan dua anggota tubuh pada
sisi tubuh yang sama? Dalam masalah ini ada dua sisi, yang akan nampak
pengaruhnya dalam masalah: Jika yang tangan yang terpotong hanyalah yang
kanan saja, atau kaki yang terpotong hanyalah yang kiri saja. Kalau
kita mengatakan: Boleh memotong semua anggota tubuhnya maka hal ini
tidak berpengaruh. Tapi jika kita mengatakan: Tidak boleh memotong
semuanya, maka pada bentuk pertama yang dipotong adalah kaki kirinya dan
pada bentuk kedua yang dipotong adalah tangan kanannya berdasarkan
kedua sebab di atas. Jika yang terpotong adalah tangan kiri bersama kaki
kanan maka dia tidak dipotong berdasarkan kedua sebab di atas, dan jika
yang dipotong adalah tangan kiri saja, maka tangan kanannya tidak
potong berdasarkan kedua sebab di atas. Dan ini kurang tepat maka
cermatilah.
Apakah pemotongan kaki kiri dibangun di atas kedua sebab
di atas? Jika kita menjadikan hilangnya manfaat anggota tubuh sejenis
sebagai sebab maka kakinya boleh dipotong, tapi jika kita menjadikan
hilangnya dua anggota tubuh pada sisi tubuh yang sama sebagai sebab maka
kakinya tidak boleh dipotong.
Jika yang terpotong hanyalah kedua
tangan dan kita menjadikan hilangnya manfaat anggota tubuh sejenis
sebagai sebab maka kakinya kirinya dipotong, tapi jika yang kita jadikan
sebab adalah hilangnya dua anggota tubuh pada sisi tubuh yang sama maka
tidak boleh dipotong. Ini adalah penerapan kaidah ini. Pengarang
Al-Hurrar berkata dalam masalah ini, “Tangan kanannya dipotong
berdasarkan kedua riwayat. Dan harus dibedakan antara dia dengan masalah
orang yang terpotong kedua tangannya. Yang disebutkan dalam
perbedaannya: Kalau yang terpotong adalah kedua kakinya maka dia seperti
orang yang duduk, dan jika yang dipotong adalah salah satu tangannya
maka dia bida memanfaatkan tangan yang satunya untuk makan, minum,
berwudhu, istijmar dan selainya. Kalau yang terpotong adalah kedua
tangannya maka dia tidak bisa menggunakan anggota tubuhnya kecuali kedua
kakinya, karenanya jika salah satu kakinya tidak ada maka tidak mungkin
baginya untuk menggunakan satu kaki tanpa tangan. Di antara
perbedaannya: Satu tangan bisa dimanfaatkan bersamaan dengan tidak
adanya manfaat berjalan, sedangkan satu kaki tidak bisa bermanfaat tanpa
adanya manfaat menyentuh. ”
[ Diterjemahkan dari kitab Zaad Al-Ma'ad karya Ibnu Al-Qayyim hal. 689-692 cet. Darul Kutub Al-Ilmiah (1 jilid)]
1. HR. Al-Bukhari (12/93, 94) dalam Al-Hudud: Bab firman Allah
Ta’ala, “Pencuri laki-laki dan perempuan maka potonglah tangan-tangan
keduanya,” Muslim (1686) dalam Al-Hudud: Bab Hukum had pencurian dan
nishabnya, Malik (2/831), At-Tirmidzi (1446), Abu Daud (4385) dan
An-Nasa`i (8/76) dari hadits Ibnu Umar -radhiallahu anhuma
2. HR. Abu
Daud (4395) dalam Al-Hudud: Bab Pemotongan tangan karena barang
pinjaman yang tidak diakui, An-Nasa`i (8/70) dalam As-Sariq: Bab Apa
yang merupakan penjagaan dan apa yang bukan dan Ahmad (2/151) dari
hadits Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-. Diriwayatkan juga oleh Muslim
dalam Ash-Shahih (1688) (10) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha- dia
berkata, “Ada seorang perempuan Makhzumiah yang meminjam sebuah
perhiasan lalu dia tidak mau mengakuinya, maka Nabi r memerintahkan
untuk memaotong tangannya. ”
3. Dan ini juga merupakan pendapat Ishak bin Rahawaih sebagaimana dalam Syarh As-Sunnah (10/322)
4.
HR. Abu Daud (4391), At-Tirmidzi (1448), An-Nasa`i (8/89) dan Ibnu
Majah (2591) dari hadits Jabir bin abdillah -radhiallahu anhuma-.
At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih,” dan telah dishahihkan
oleh Ibnu hibban (1502, 1503) dan Abdul Haq mendiamkannya dalam Al-Ahkam
karyanya dan diikuti oleh Ibnu Al-Qaththan setelahnya, yang mana ini
berrati hadits ini shahih menurut keduanya.
5. HR. Al-Bukhari
(12/76) dalam Al-Hudud: Bab Penegakan hukum had kepada orang yang
terpandang dan rakyat rendahan dan Muslim (1688) dari hadits Aisyah
-radhiallahu anha-.
6. HR. Abu Daud (1710, 1711, 1712, 1713, 4390),
An-Nasa`i (8/65, 86) dan Ahmad (6683, 6746) dari hadits Amr bin Syuaib
dari ayahnya dari kakeknya dengan sanad yang shahih. Dalam permasalahan
ini ada juga hadits dari Rafi’ bin Khadij dalam Al-Muwaththa` (2/839),
At-Tirmidzi (1449), Abu Daud (4388) dan Ibnu Majah (2593) dengan lafazh,
“Tidak ada pemotongan tangan pada buah-buahan dan katsar,” dan
haditsnya shahih. Al-katsar adalah mayang pohon korma, sedangkan
al-jarin adalah tempat buah-buahan yang dia dikeringkan di dalamnya,
seperti al-baidar untuk gandum.
7. Dia adalah seperlima dari keseluruhan harta ghanimah, yang diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya, pent.
8.
HR. Ibnu Majah (2590) dari hadits Ibnu Abbas, dan dalam sanadnya ada
Jubarah bin Al-Mughallis dan Hajjaj bin Tamim, dan keduanya adalah rawi
yang lemah.
9. HR. Abu Daud (4380), An-Nasa`i (8/67) dan Ibnu Majah
(2597) dari hadits Abu Umayyah Al-Makhzumi, dan dalam sanadnya ada Abu
al-Mundzir maula Abu Dzar, seorang rawi yang majhul, dan rawi lainnya
tsiqah.
10. HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/381) dari hadits
Ad-Darawardi dari Yaziz bin Khushaifah dari Muhammad bin Abdirrahman bin
Tsauban dari Abu Hurairah …, lalu dia (Al-Hakim) menshahihkannya dan
Adz-Dzahabi menyetujuinya. Akan tetapi Ad-Daraquthni berkata (2/331)
-setelah dia meriwayatkan hadits ini-, “Ats-Tsauri telah meriwayatkannya
dari Yazid bin Khushaifah dari Muhammad bin Abdirrahman bin Tsauban
dari Nabi r secara mursal. ” Demikian pula Abu Daud meriwayatkannya
dalam Al-Marasil dari Ats-Tsauri secara mursal. Abdurrazzaq
meriwayatkannya (18923) dia berkata, “Ibnu Juraij mengabarkan kepada
kami dari Ats-Tsauri secara mursal,” dan Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam
meriwayatkannya dalam Gharib Al-Hadits dia berkata, “Ismail bin Ja’far
menceritakan kepada kami dari Yazid bin Khushaifah dengannya secara
mursal. ”
11. HR. Abu Daud (4411), At-Tirmidzi (1447), An-Nasa`i
(892, 93) dan Ibnu Majah (2587) dari hadits Fudhalah bin Ubaid, dan
dalam sanadnya ada Al-Hajjaj bin Artha`ah, seorang rawi yang sangat
banyak kesalahan dan tadlisnya, serta Abdurrahman bin Muhairiz, tidak
ada yang mentautsiqnya kecuali Ibnu Hibban.
12. Hadits tentang
laknat kepada pencuri diriwayatkan oleh Al-Bukhari (12/71, 72) dan
Muslim (1687). Hadits tentang laknat kepada pemakan riba diriwayatkan
oleh Al-Bukhari (10/330) dan Muslim (1597). Hadits tentang laknat kepada
peminun khamar dan yang memerasnya, diriwayatkan oleh Ahmad (5716), Abu
Daud (3674) dan Ibnu Majah (3380) dari hadits Ibnu Umar dengan sanad
yang shahih. Hadits tentang laknat kepada orang yang melakukan amalan
kaum Luth , diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad (1/217, 309, 317)
dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
13. Hadits ini tidak diriwayatkan
oleh seorang pun dari pengarang As-Sunan, dia hanya diriwayatkan dalam
Al-Muwaththa` (2/835) dari Rabiah bin Abi Abdirrahman bahwa Az-Zubair
bin Al-Awwam …
14. HR. Abu Daud (4410) dalam Al-Hudud: Pencuri yang
telah mencuri berulang kali dan An-Nasa`i (8/90, 91) dalam As-Sariq: Bab
Memotong kedua tangan dan kedua kaki pencuri dari hadits Jabir bin
Abdillah. Dalam sanadnya ada Mush’ab bin Tsabit, seorang rawi yang lemah
sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nasa`i dan selainnya. Al-Hafizh
berkata dalam At-Talkhish, “Saya tidak mengetahui ada satu pun hadits
yang shahih dalam masalah ini. ”
15. HR. Abdurrazzaq dalam
Al-Mushannaf (18773) dan Al-Baihaqi (8/273) dari hadits Ibnu Juraij dia
berkata: Abdu Rabbih bin Abi Umayyah mengabarkan kepadaku bahwa
Al-Harits bin Abdillah bin Abi Rabiah menceritakan kepadanya bahwa Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam Abdu Rabbih adalah seorang rawi yang
majhul, sedangkan riwayat Al-Harits bin Abdillah dari Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam adalah mursal.
al-atsariyyah. com/?p=758
Tidak ada komentar:
Posting Komentar